Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan pekerjaan untuk berdzikir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Pekerjaan Untuk Berdzikir

Pertanyaan

Kami pekerja di lembaga pelayanan pemerintah yang membidangi produksi air dan listrik. Lingkungan kerja kami memerlukan kedisiplinan waktu. Oleh karena itu, para pemegang kepemimpinan lembaga membatasi waktu shalat zuhur sekitar setengah jam. Namun para pekerja sering melanggar dan terlambat dari waktu yang ditentukan, sehingga berpengaruh pada jalannya produksi. Alasan keterlambatan mereka adalah menyelesaikan dzikir selepas salat dan salat sunnah. Apakah dzikir dan shalat sunnah boleh kita tinggalkan dalam keadaan seperti itu demi menjaga waktu kerja yang merupakan kewajiban. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah melimpahkan pahala.

Jawaban

Kesempatan untuk melaksanakan waktu shalat selama setengah jam ketika bekerja sangatlah cukup. Terlambat datang demi menyelesaikan dzikir berarti mengganggu pekerjaan, padahal berdzikir sangat mungkin dilakukan sambil bekerja atau dalam perjalanan berangkat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'