Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan mekah tanpa melakukan tawaf ifadah dan sa’i terlebih dahulu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Mekah Tanpa Melakukan Tawaf Ifadah Dan Sa’i Terlebih Dahulu

Pertanyaan

Saya menunaikan haji tamattu` sekitar lima tahun lalu, tapi setelah melontar jamrah aqabah kubra di hari raya saya menyembelih hewan kurban, dan saya bertahallul awal dan melontar tiga jamrah selama tiga hari tasyriq. Kemudian saya pergi menuju Masjid Haram untuk melakukan tawaf wada` lalu setelah itu saya pulang ke Ta'if, namun saya belum melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji. Pertanyaannya adalah apakah saya telah dianggap menunaikan haji, dan jika saya dianggap telah menunaikan haji, apa yang wajib saya lakukan terhadap kekurangan yang terjadi dalam ibadah haji saya?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i, karena tawaf ifadah dan sa`i adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan mengerjakan kedua rukun tersebut.

Dan apabila terjadi hubungan intim di masa ini, maka di samping melakukan tawaf dan sa`i Anda wajib membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci.

Para pendamping Anda yang melakukan seperti perbuatan Anda, mereka diharuskan melakukan seperti yang diwajibkan kepada Anda. Apabila Anda meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah, maka tawaf ifadah itu sudah cukup menggantikan tawaf wada` dan jika tidak demikian maka Anda wajib melakukannya sebelum meninggalkan Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'