Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i, karena tawaf ifadah dan sa`i adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan mengerjakan kedua rukun tersebut.
Dan apabila terjadi hubungan intim di masa ini, maka di samping melakukan tawaf dan sa`i Anda wajib membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci.
Para pendamping Anda yang melakukan seperti perbuatan Anda, mereka diharuskan melakukan seperti yang diwajibkan kepada Anda. Apabila Anda meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah, maka tawaf ifadah itu sudah cukup menggantikan tawaf wada` dan jika tidak demikian maka Anda wajib melakukannya sebelum meninggalkan Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.