Anda telah melakukan kesalahan dengan meninggalkan Mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyrik. Demikian pula Anda telah meninggalkan tawaf wada. Tawaf yang Anda lakukan pada hari pertama Tasyrik tidak termasuk tawaf wada karena itu dilakukan sebelum ibadah haji Anda sempurna, yaitu melempar jamrah dan melakukan Mabit (bermalam) di Mina, padahal itu semua adalah termasuk wajib haji.
Oleh karena itu, hendaklah Anda bertobat dan meminta ampun atas perbuatan yang Anda lakukan. Anda harus menutup kekurangan dan kelalaian tersebut dengan menyembelih dua ekor kambing yang pantas seperti untuk kurban di Mekah dan membagi-bagikan dagingnya kepada para fakir miskin di Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah Anda berpuasa masing-masing sepuluh hari untuk satu ekor kambing.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.