Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan duduk di antara dua sujud

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Duduk Di Antara Dua Sujud

Pertanyaan

Seorang imam shalat subuh berjamaah dengan masyarakat. Dia melakukan sujud pada rakaat pertama, lalu dia berdiri untuk rakaat kedua, tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa melakukan sujud kedua. Kemudian dia langsung membaca surah Al-Fatihah untuk rakaat kedua. Dia diingatkan akan kesalahannya tersebut, lalu dia pun kembali untuk melakukan sujud kedua (artinya dia tidak duduk dulu di antara dua sujud), dan kemudian meneruskan dengan rakaat kedua lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dalam kondisi ini apa yang harus dia lakukan? Apakah yang dia lakukan benar? Mohon penjelasannya tentang hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Imam ini telah meninggalkan sujud kedua dan duduk di antara dua sujud, sehingga dengan demikian dia telah meninggalkan dua rukun shalat. Apabila dia meninggalkan satu rukun atau lebih dan dia tidak ingat kecuali setelah membaca bacaan pada rakaat berikutnya, maka rakaat yang salah satu rukunnya ditinggalkan ini batal, dan rakaat berikutnya menggantikan posisi rakaat tadi, lalu dia menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal ini dan sujud sahwi.

Dia tidak boleh kembali untuk melakukan rukun yang tertinggal setelah membaca bacaan pada rakaat berikutnya. Karena itu tindakan kembali untuk melakukan rukun yang tertinggal yang dikerjakan imam ini hukumnya tidak boleh, dan imam ini membangun shalatnya atas dasar rakaat yang fasid serta jarak waktunya telah lama, sehingga semua jamaah wajib mengulang shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'