Jika realitanya seperti yang Anda ceritakan, yaitu kalian keluar dari Arafah setelah asar menuju Muzdalifah maka masing-masing kalian wajib menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk berkurban. Kambing tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin yang ada di sana karena kalian telah meninggalkan salah satu kewajiban haji yaitu wukuf di Arafah hingga terbenamnya matahari.
Adapun mengenai keraguan Anda tentang jenis niat haji yang kalian lakukan pada waktu itu apakah Ifrad atau Qiran, jika dilihat dari kondisi kalian, sepertinya kalian melaksanakan niat haji Ifrad, dan apa yang kalian lakukan sudah benar. Namun masing-masing kalian harus melaksanakan umrah yang menjadi kewajiban kalian jika sebelumnya kalian belum pernah umrah dan kalian belum mengerjakan umrah setelah haji itu. Seorang Muslim wajib mengerjakan haji dan umrah sekali dalam hidup selagi dia mampu. Adapun selebihnya hukumnya adalah sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.