Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan anak kecil sendirian di rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Anak Kecil Sendirian Di Rumah

Pertanyaan

Saya adalah tetangga masjid. Rumah saya hanya berjarak satu menit atau kurang dari masjid. Masalahnya adalah saya memiliki anak yang baru berumur satu tahun. Jika saya pergi melaksanakan salat Asar, saya akan meninggalkannya terkurung di rumah karena ibunya mengajar di sekolah setelah Asar. Sementara peraturan sekolah melarang guru membawa anak ke sekolah. Saya takut dosa dan khawatir tidak mendapatkan salat Asar secara jamaah di masjid. Maka, apa yang harus saya lakukan? Mohon bimbingannya, semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada Anda.

Jawaban

Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada Anda. Istri Anda harus berada di rumah untuk menjaganya, atau menitipkannya pada orang yang dipercaya dengan izin suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'