Apabila seseorang meninggal dunia, sementara semasa hidup dia tidak pernah shalat dan berpuasa, maka dia tidak dianggap sebagai muslim. Sebab, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu dianggap kafir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“(Perbedaan) antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
Jadi, apabila anak Anda meninggal dunia dalam kondisi seperti itu dan tidak sempat bertobat kepada Allah, maka Anda tidak boleh memintakan ampunan dan berdoa untuknya.
Shalat-shalat yang Anda lakukan untuknya itu tidak ada manfaat, meskipun dia seorang muslim, karena ibadah shalat tidak bisa diwakilkan. Tidak ada syariat untuk melakukan melakukan shalat sunnah setelah salat ashar, kecuali jika ada penyebabnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.