Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggal dunia dalam keadaan tidak pernah shalat dan puasa sama sekali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggal Dunia Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat Dan Puasa Sama Sekali

Pertanyaan

Anak saya yang berumur tujuh belas tahun meninggal dua bulan lalu dalam kecelakaan mobil yang disebabkan oleh kelalaian orang lain. Semasa hidupnya, dia tidak pernah menunaikan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Apakah saya selaku ibunya beserta saudara-saudaranya diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tidak dia kerjakan? Apakah dia menerima jika saya menghadiahkan pahala puasa sunnah 'Asyura, 'Arafah, atau Senin-Kamis untuknya? Selain itu, saya juga melakukan shalat sunnah empat rakaat untuknya sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, juga dua rakaat sesudah shalat ashar, magrib, isya, dan subuh.

Jawaban

Apabila seseorang meninggal dunia, sementara semasa hidup dia tidak pernah shalat dan berpuasa, maka dia tidak dianggap sebagai muslim. Sebab, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu dianggap kafir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بين العبد وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Perbedaan) antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”

Jadi, apabila anak Anda meninggal dunia dalam kondisi seperti itu dan tidak sempat bertobat kepada Allah, maka Anda tidak boleh memintakan ampunan dan berdoa untuknya.

Shalat-shalat yang Anda lakukan untuknya itu tidak ada manfaat, meskipun dia seorang muslim, karena ibadah shalat tidak bisa diwakilkan. Tidak ada syariat untuk melakukan melakukan shalat sunnah setelah salat ashar, kecuali jika ada penyebabnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'