Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menindik telinga hewan untuk menandainya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menindik Telinga Hewan Untuk Menandainya

Pertanyaan

Ada beberapa hadits yang mengharamkan menindik hewan di wajahnya. Namun, kami mayoritas orang Baduwi (pedalaman) terpaksa menindiknya untuk membedakan hewan yang satu dengan yang lainnya, sebab hewan tersebut sering bercampur dengan hewan-hewan milik orang lain. Atau untuk menghindari pencurian, karena susah untuk menjualnya. Apakah kami boleh melakukan itu?

Jawaban

Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah di dalam kitab Sahih mereka masing-masing, dari Anas radhiyallahu `anhu yang berkata,

غدوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فوافيته في يده الميسم، يسم إبل الصدقة

“Aku berangkat di pagi hari menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku dapati di tangan beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat).”

Dan dalam redaksi Ahmad dan Ibnu Majah rahimahumallah dari Anas juga,

دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يسم غنمًا في آذانها

“Saya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat beliau sedang menindik telinga kambing.”

Adapun mendindik hewan di wajah, maka hukumnya tidak boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'