Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menindik telinga anak perempuan untuk anting

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menindik Telinga Anak Perempuan Untuk Anting

Pertanyaan

Apakah boleh menindik telinga anak perempuan untuk dipasang anting?

Jawaban

Hal itu diperbolehkan, karena hal ini untuk perhiasan bukan untuk menyakiti dan bukan pula untuk mengubah ciptaan Allah. Hal ini telah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan beliau tidak melarangya, bahkan beliau mengakuinya dan begitu juga para sahabat semoga Allah melimpahkan keridaan kepada mereka semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'