Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menimbun barang dan intervensi harga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

Pertanyaan

Jika seorang Muslim menimbun barang dagangan di dalam rumahnya selama beberapa bulan, khususnya sejumlah barang yang sulit didapat di negara kami, seperti beras dan mentega, apakah ini boleh dilakukannya? Berapakah batas waktu paling lama yang dibolehkan untuk menyimpannya?

Jawaban

Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحتكر إلا خاطئ

“Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka boleh disimpan hingga masanya orang-orang membutuhkan, baru kemudian barang tersebut dijual agar tidak ada kesulitan dan mudarat bagi banyak orang. Dengan ini, jelaslah bahwa jangka waktu dibolehkannya menyimpan barang dagangan adalah selama orang-orang belum memerlukannya, baik lama maupun sebentar.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'