Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahnya anak lelaki dengan saudara perempuan istri ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahnya Anak Lelaki Dengan Saudara Perempuan Istri Ayahnya

Pertanyaan

Ahmad menikah dengan istri pertamanya dan dikaruniai beberapa orang anak lelaki. Dia kemudian menikah dengan istri kedua dan dikaruniai beberapa orang anak lelaki. Setelah itu dia menikahkan salah seorang anak lelakinya dari istri yang pertama, dengan saudara perempuan istri keduanya. Dengan kata lain, Ahmad dan anak lelakinya menikah dengan dua bersaudara kandung. Apa hukumnya? Selain itu, istri keduanya memberikan seorang anak yang masih dalam masa menyusui, kepada saudara perempuannya untuk dirawat dan dijadikan sebagai anak angkat. Dengan kata lain, anak lelaki ini, yang pada hakikatnya merupakan anak dari saudara perempuannya, atau saudara lelaki seayah suaminya, sekarang termasuk dalam daftar keluarga ini. Bagaimanakah hukumnya hal itu?

Jawaban

Pertama: Sang anak boleh menikah dengan saudara perempuan istri ayahnya, jika wanita tersebut bukan saudara perempuan ibunya, tapi saudara perempuan “madu” ibunya seperti yang diceritakan dalam pertanyaan. Sebab, hukum asalnya adalah boleh, dan tidak ada penghalang yang mengubah status hukum tersebut.

Kedua: Saudara perempuannya boleh merawat anak tersebut, namun dia tidak boleh mengadopsi anak itu. Selain itu, konsekuensi hukum sebagai seorang anak, seperti warisan dan yang lainnya, tidak dapat tercipta dengan metode adopsi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'