pernikahan

Menikahi Wanita Ahlikitab, Lantas Dia Masuk Islam, Namun Setelah Itu Kembali ke Agamanya Semula

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20232 min read
Menikahi Wanita Ahlikitab, Lantas Dia Masuk Islam, Namun Setelah Itu Kembali ke Agamanya Semula

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki menikahi seorang muslimah berinisial (Z A Z), yang sebelumnya beragama Kristen. Kemudian ia meragukan keislaman istrinya itu dan masalah pun muncul di antara keduanya. Hal itu terkuak dengan kepergian si istri tanpa sepengetahuan dirinya ke gereja dan biara. Kemudian ia dikejutkan dengan kepergian istrinya dari rumah di Tanta ke Kairo, lalu ia menelepon dari Kairo meminta untuk ditalak, tetapi ia tidak menalaknya. Lalu saudara si istri datang dan memintanya untuk menalak istrinya dengan menjelaskan bahwa istrinya sudah haram baginya sejak tiga tahun silam karena sudah kembali memeluk agama Kristen. Ia bertanya: "Apakah secara syariat istrinya itu sudah menjadi haram baginya? Bagaimana menurut undang-undang mengenai murtadnya yang tanpa sepengetahuan saya, mengingat saya sudah menggaulinya sejak lima tahun silam dan tidak tahu bahwa ia telah murtad?
HomeRadioArtikelPodcast