Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya dan ingin rujuk kembali, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Karena lelaki tersebut menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, berarti dia telah menceraikannya dengan talak bain. Dia tidak boleh rujuk kembali kepada istrinya kecuali dengan akad yang baru dan dengan mahar baru, setelah terpenuhi seluruh syarat dan rukun nikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'