Karena lelaki tersebut menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, berarti dia telah menceraikannya dengan talak bain. Dia tidak boleh rujuk kembali kepada istrinya kecuali dengan akad yang baru dan dengan mahar baru, setelah terpenuhi seluruh syarat dan rukun nikah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.