Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi putri paman yang satu asuhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Putri Paman Yang Satu Asuhan

Pertanyaan

Saya mempunyai sepupu perempuan (anak saudara ayah) yang kedua orang tuanya telah meninggal di saat ia masih kecil. Sampai ia beranjak balig, ayah mengasuhnya bersama kami. Saya meminangnya kepada ayah untuk saya nikahi, tetapi ayah menolaknya hingga saya berinisiatif minta nasihat kepada Syekh. Apakah saya boleh menikahinya? Tentang masalah sesusuan, hal itu tidak pernah terjadi di antara kami.

Jawaban

Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibesarkan satu rumah dengan Anda tidaklah menjadi penghalang Anda menikahinya.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'