Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi perempuan yang memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Perempuan Yang Memperlihatkan Wajah Dan Kedua Telapak Tangannya

Pertanyaan

Apakah boleh menikah dengan perempuan yang memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya saja?

Jawaban

Boleh, dan dia harus menasihati istrinya agar menutup wajah dan kedua telapak tangannya saat berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Namun perempuan yang sudah berhijab lebih baik untuk dia nikahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'