Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi dua perempuan yang bersaudara

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Dua Perempuan Yang Bersaudara

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi dua orang perempuan yang memiliki ibu yang sama, apakah hal itu dibolehkan, ataukah diharamkan dan masuk dalam sifat umum larangan menggabungkan dua perempuan yang bersaudara?

Jawaban

Tidak diragukan lagi bahwa hubungan saudara berlaku pada orang-orang yang memiliki ibu yang sama. Dan larangan menikah dua perempuan yang bersaudara bersifat mutlak, baik keduanya satu nasab maupun satu susuan, keduanya perempuan merdeka atau budak, atau antara seorang perempuan merdeka dan seorang perempuan budak, dari dua orang tua yang sama, ayah yang sama atau ibu yang sama, dan salah satunya telah disetubuhi atau belum.

Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berijmak mengenai pendapat ini.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'