Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi anak perempuan paman ayah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Anak Perempuan Paman Ayah

Pertanyaan

Ayah saya mempunyai 5 orang paman kandung seayah yang semuanya telah meninggal dunia. Kakek saya dan semua pamannya sepersaudaraan sudah lebih awal berpulang ke rahmatullah. Di antara mereka itu ada yang meninggalkan beberapa orang anak dan ada yang tidak. Yang paling terakhir meninggal dari mereka bernama Dahman bin Muhammad, yaitu paman ayah yang merupakan saudara kakek (ayahnya ayah) saya. Ia meninggalkan seorang putri bernama Syarifah binti Dahman bin Muhammad. Anak perempuan paman ayah saya ini mempunyai beberapa orang sepupu laki-laki selain ayah saya. Setiap tahun mereka bergiliran menjaganya dan menanggung semua keperluannya. Wanita ini berumur sekitar 35 tahun dan belum pernah menikah. Perlu diketahui bahwa dia terkadang tidak sadarkan diri akibat penyakit yang pernah menimpanya. Terdorong rasa ingin berbuat baik dan berniat untuk menikahinya sesuai Al-Qur'an dan sunah, maka saya berinisiatif mohon fatwa Anda: apakah saya, sebagai cucu pamannya (dari pihak ayah), boleh menikahinya? Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan kalian bukanlah sesusuan yang menyebabkan Anda mahram baginya, maka Anda boleh menikahi anak perempuan paman ayah Anda tersebut melalui perantara walinya yang terdekat dengan tetap meminta kerelaannya untuk dinikahi ketika dia sadar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'