Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Anak Perempuan Dari Anak Laki-laki Saudara Perempuan

Pertanyaan

Saya punya keponakan, anak laki-laki saudara perempuan. Dia dikaruniai seorang anak perempuan dan saya ingin menikah dengannya. Apakah saya boleh menikah dengannya atau tidak? Saya mohon kepada anda yang terhormat agar berkenan menjawab pertanyaan ini. Semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban

Anda tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan anda, karena Allah Ta’ala telah berfirman tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi,

وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Ini mencakup anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'