Anda tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan anda, karena Allah Ta’ala telah berfirman tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi,
“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ini mencakup anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.