Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah lagi, meskipun istri pertama tidak kurang suatu apapun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Lagi, Meskipun Istri Pertama Tidak Kurang Suatu Apapun

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita yang telah menikah. Alhamdulillah saya sudah menikah sejak lima tahun, dengan seorang lelaki saleh, dan Allah telah mengkaruniaikan 4 anak kepada saya. Alhamdulillah, kehidupan rumah tangga saya dengan dia bahagia. Namun setelah kami memiliki anak yang keempat, suami saya menikah lagi dengan wanita lain, padahal pada masa-masa itu saya sedang sangat membutuhkannya. Selain itu, pernikahannya itu bukan karena suatu sebab atau kekurangan dari diri saya, seperti kata dia, namun karena dia ingin melaksanakan sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam hal poligami, dan untuk memperbanyak keturunan. Namun saya tidak mampu menerima kenyataan ini. Ketika dia sedang memberikan jatah kepada istri keduanya, saya tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menanggung penderitaan ini dan bersabar serta hanya mengharap pahala dari Allah. Hati saya sekarang menjadi hancur. Parahnya, hal ini berdampak pada bayi dan kesehatan saya. Hari terus berlalu dan kondisi saya masih tetap seperti ini. Tidak ada yang tahu kondisi saya selain Allah. Oleh karena itu, saya berharap Anda menunjukkan solusi yang benar yang bila saya lakukan maka saya tidak berdosa di sisi Allah Apakah saya boleh meminta kepadanya agar menceraikan saya? Perlu diketahui bahwa saya memiliki empat orang anak darinya. Ataukah saya sebaiknya meminta kepadanya agar meninggalkan istri keduanya yang sedang mengandung bayinya? Bagaimanakah hukumnya hal itu menurut syariat? Apakah saya berdosa jika saya memintanya untuk melakukan hal itu? Dan apakah dia berdosa jika dia meninggalkan istri keduanya? Perlu diketahui bahwa saya pernah menemui istri keduanya itu pada masa awal-awal dia jadi pengantin dan saya memintanya untuk meninggalkan suami saya. Saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak kuasa menerima kenyataan ini. Dia mengatakan bahwa perasaan semacam itu hanya muncul di awal saja, karena itu perlu dibiasakan, nanti saya tidak akan merasakan hal itu lagi, dan hal tersebut akan menjadi biasa saja. Namun yang saya rasakan justru sebaliknya. Semakin hari semakin perih dan pedih hati saya. Jadi, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika suami Anda memang saleh dan telah memperlakukan Anda dengan baik seperti yang Anda sampaikan, dan Anda juga memiliki anak darinya, maka kami menasihatkan agar Anda bersabar atas apa yang terjadi dan tetap bersamanya, jika yang dia lakukan hanyalah menikah lagi dengan wanita lain.

Anda harus tetap memperlakukan dia dengan baik demi memenuhi hak-haknya sebagai seorang suami, serta menjaga anak-anak Anda berdua dari tercerai berai dan terlantar. Anda jangan sampai berbuat tidak baik kepada suami Anda atau madu Anda. Jika Anda pernah melakukan hal itu, maka mintalah maaf kepada orang yang telah Anda perlakukan tidak baik. J

ika yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu suami atau madu Anda yang berbuat tidak baik kepada Anda, maka bersabarlah dan kecamlah orang yang berbuat tidak baik kepada Anda dengan cara yang baik. Kami berdoa semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan pertolongan kepada Anda untuk berlaku baik, begitu juga memberikan kekuatan kepada Anda untuk membina keluarga dan mendidik anak-anak dengan adab Islam dan akhlak mulia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'