Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah lagi karena tidak ada kecocokan dengan istri pertama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Lagi Karena Tidak Ada Kecocokan Dengan Istri Pertama

Pertanyaan

Apa hukum lelaki yang menikah lagi dengan seorang perempuan dan menceraikan istrinya yang lama, bukan karena ada masalah dari istrinya itu tapi karena sebab lain yan tidak disebutkan?

Jawaban

Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya lebih baik menceraikannya, maka dia boleh menceraikannya dan dia tidak terbebani apa-apa karena tindakannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'