Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan saudara perempuan dari pamannya dari pihak ayahnya karena ibunya adalah saudara perempuannya dari ibunya saja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja

Pertanyaan

Seorang laki-laki ingin menikah dengan saudara perempuan pamannya dari ayahnya, dan ibunya adalah saudara perempuan pamannya dari pihak ibu saja. Apakah pernikahan ini benar? Sebagai catatan bahwa pamannya (dari pihak ibu) kelak akan menjadi paman bagi anaknya.

Jawaban

Jika ibu Anda adalah saudara perempuan dari paman Anda dari pihak ibu saja, maka Anda boleh menikahi saudara perempuan paman Anda yang dari pihak ayah saja, karena dia bukan termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.