Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan putri pamannya yang dibesarkan bersama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Putri Pamannya Yang Dibesarkan Bersama

Pertanyaan

Di sebuah desa di Lembah `Amud ada seseorang bernama Salman Ahmad Nasir as-Salamy yang dibesarkan di rumah pamannya yaitu Jabir Nashir Wafi saudara kandung bapaknya. Orang tua Salman Ahmad Nashir telah meninggal dan dia dibesarkan di rumah pamannya itu sejak masih kecil. Pertama Allah yang membesarkannya kemudian istri pamannya sejak kecil hingga besar. Dia bekumpul dan dibesarkan dalam satu rumah dengan pamannya Jabir Nashir yang mempunyai satu orang anak perempuan, yang dibesarkan bersamanya hingga besar. Apakah Salman boleh menikahi anak pamannya itu? Dia bekumpul dan dibesarkan bersama-sama dalam satu rumah namun istri pamannya tersebut tidak menyusui si (S A N) yang berada dalam perawatan orang tua sang anak perempuan. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Pertama, jika hanya sekedar tinggal dan dibesarkan dalam satu rumah dan tidak terjadi penyusuan maka mereka berdua tidak menjadi mahram. Dia boleh menikahi anak pamannya tersebut.

Kedua, pamannya tersebut wajib memisahkan anak saudaranya tersebut dari istrinya dan menasabkan anak tersebut kepada bapaknya. Tidak halal bagi pamannya itu untuk menasabkan anak saudaranya kepada dirinya, Allah Ta’ala berfirman

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'