Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan perempuan yang tidak memakai hijab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Perempuan Yang Tidak Memakai Hijab

Pertanyaan

Apa hukum Islam tentang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan yang tidak memakai pakaian Islami: apakah dia menanggung dosa atau tidak karena perempuannya (tetap) bertabarruj (memperlihatkan keindahannya/auratnya kepada selain suaminya) meskipun dia telah menasihati dan memerintahkannya untuk memakai pakaian Islami. Apakah dia boleh menceraikannya karena dia tidak memakai pakaian tersebut meskipun tetap mengakuinya dan mengatakan bahwa itu wajib?

Jawaban

Suami harus terus menasihati dan mengarahkannya. Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada istrinya. Jika dia telah berusaha untuk menasihatinya, maka dia tidak berdosa. Jika istri tetap bersikukuh dalam kemungkaran, maka dia wajib menceraikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'