Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan mantan istri lelaki yang pernah menikah dengan ibunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Mantan Istri Lelaki Yang Pernah Menikah Dengan Ibunya

Pertanyaan

Seorang lelaki menikah dengan ibu lelaki lain, kemudian sang ibu meninggal dunia. Setelah itu, suaminya menikah lagi dengan wanita lain dan menceraikannya. Dia bertanya: Apakah dia (lelaki kedua) boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya ini?

Jawaban

Lelaki itu boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya kemudian diceraikan, jika tidak ada penghalang yang sesuai syariat yang menghalangi pernikahan itu, seperti adanya hubungan sesusuan dan yang lainnya, sebab wanita itu termasuk wanita yang bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'