Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak perempuan paman (sepupu)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Pertanyaan

Ada dua orang saudara kandung, yang besar bernama Syari' bin Muhammad dan yang kecil Nashir bin Muhammad. Syari' lebih dahulu wafat dengan meninggalkan tiga orang anak perempuan dan satu orang anak laki-laki. Beberapa waktu kemudian, Nashir menikahi istri mendiang kakaknya. Atas pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Nashir juga mempunyai beberapa orang anak laki-laki dari istrinya yang lain. Apakah anak laki-laki Nashir dari istrinya yang lain itu sah jika menikahi anak perempuan Syari'?

Jawaban

Anak-anak lelaki Nashir bin Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan paman mereka, Syari` bin Muhammad. Yaitu anak-anak perempuan yang dilahirkan dari wanita (istri Syari’) selain yang saat ini menjadi istri Nashir. Pernikahan Nashir (ayah mereka) dengan mantan istri Syari’ tidak menjadi penghalang pernikahan anak-anak tersebut selama tidak ada faktor penghambat yang lain seperti sesusuan dan sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'