Pertama, hadis tersebut kualitasnya sahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang perempuan melaknat unta betinanya, bukan seorang laki-laki dan bukan jantan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan.
Kedua, kalimat laknat tidak boleh diucapkan oleh seorang muslim, baik terhadap manusia, binatang ternak atau benda hak milik apa pun karena laknat adalah kalimat buruk yang tidak layak keluar dari seorang muslim.
Ketiga, orang yang melaknat hewan ternaknya tidak haram untuk memakan dagingnya karena hukum asalnya adalah halal dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarang wanita pemilik unta tersebut untuk memakan dagingnya. Ia hanya memerintahkan wanita itu agar tidak menggunakan untanya untuk membawa barang bawaannya dan menjadi hewan tunggangan untuk mengangkut Rasulullah sebagai peringatan baginya dan orang lain dan hukuman secara finansial untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.