Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusir kucing ke luar rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusir Kucing Ke Luar Rumah

Pertanyaan

Di desa tempat saya tinggal terdapat banyak kucing karena di pinggir desa itu penuh pepohonan dan hutan. Ketika waktu makan datang, kucing-kucing itu berlompatan ke dalam rumah seolah-olah ada yang memanggil mereka. Hampir saja mereka merampas semua makanan di tangan kami dengan brutal. Sebagian dari kucing tersebut ada yang sakit, tidur di atas kasur yang ada di kamar dan ruangan, dan buang air kecil di sana. Ketika selesai makan, kami biasanya menaruh sisa makanan yang rusak di luar rumah untuk mereka di satu tempat yang khusus. Perlu diketahui bahwa kucing-kucing itu termasuk binatang liar sehingga saya acapkali mengusir dan melemparinya dengan batu atau tongkat sewaktu mereka berada di pekarangan atau di dalam rumah. Pertanyaan: apakah saya berdosa melakukan hal itu? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan pahala.

Jawaban

Tidak ada larangan mengusir kucing-kucing tersebut dengan tongkat, batu, dan sebagainya supaya terhindar dari gangguannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'