Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap wajah setelah salam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Wajah Setelah Salam

Pertanyaan

Apakah mengusap wajah sesudah salam disunnahkan?

Jawaban

Mengusap wajah sesudah salam tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam baik itu perkataan atau perbuatan. Selain itu, juga tidak ada contoh dari para sahabat radhiayallahu `anhum. Oleh sebab itu, kebaikan seluruhnya hanya dengan cara ittiba` (mengikuti dan taat kepada sunnah) dan keburukan (kesesatan) ada pada perbuatan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'