Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap khuf tanpa uzur dingin atau sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Khuf Tanpa Uzur Dingin Atau Sakit

Pertanyaan

Apakah boleh mengusap khuf tanpa uzur, yakni tidak dingin dan tidak sakit, akan tetapi karena sulit melepas khuf lalu dia mengusapnya?

Jawaban

Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak dalam kondisi dingin. Waktu dalam mengusap khuf adalah sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak bepergian), yang dihitung sejak awal mengusap setelah berhadas. Sedangkan bagi seorang musafir (orang yang bepergian) maka waktunya adalah tiga hari tiga malam. Wallahu A’lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'