Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap kepala yang memakai penutup

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Kepala Yang Memakai Penutup

Pertanyaan

Ketika berwudhu, khususnya ketika mengusap kepala, apakah saya cukup mengusap penutup kepala saya (syal) ataukah saya harus melepasnya lalu mengusap kepala saya secara langsung, maksudnya mengusap rambut kepala saya? Semoga Allah membalas Anda dengan banyak balasan kebaikan.

Jawaban

Ketika berwudhu, rambut kepala beserta kedua telinga harus diusap secara langsung dengan air yang baru, bukan air sisa membasuh kedua tangan, yaitu membasahi kedua tangan dengan air, lalu mengusapkannya ke seluruh rambut kepala beserta kedua telinga. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan hal-hal yang wajib dalam wudhu,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan kedua telinga adalah bagian dari kepala. Huruf (ba’) di dalam firman Allah,

بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu” (QS. Al-Maidah: 6)

Adalah untuk al-ilshaq (menunjukkan makna menempel) sehingga tidak sah mengusap kepala yang terhalangi oleh penutup, seperti syal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'