Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengusap dua khuf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengusap Dua Khuf

Pertanyaan

Apabila seseorang melepas khuf tapi masih memakai kaus kaki dan kemudian tidur dengan mengenakan kaus kaki tersebut, apakah dia boleh memakai lagi khuf itu dan memulai mengusapnya lagi?

Jawaban

Apabila dia memakai khuf dalam keadaan suci dan mengusapnya, lalu dia melepas khuf tersebut tapi masih mengenakan kaus kaki, maka dia tidak sah mengusap kaus kaki itu dan thaharahnya sudah batal ketika tidak boleh lagi mengusap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengusap Dua Khuf