Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengunjungi kedua orang tua cukup satu kali dalam seminggu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengunjungi Kedua Orang Tua Cukup Satu Kali Dalam Seminggu

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang memakai hijab syar'i. Alhamdulillah, saya juga menutup wajah saya (dengan cadar). Suami saya adalah lelaki yang taat beragama. Saya tidak menemukan cacat sama sekali dalam akhlak dan ketaatannya menjalankan ajaran agama Islam. Hanya saja dia berusaha melarang saya untuk mengunjungi keluarga saya. Padahal saya sendiri tidak ingin sering-sering keluar dari rumah. Apakah seandainya dia mengizinkan saya untuk mengunjungi ayah saya sekali dalam seminggu itu bertentangan dengan ajaran Islam? Apakah perintah untuk menyambung silaturahim khusus untuk para lelaki saja dan tidak berlaku bagi para perempuan? Apakah seorang istri tidak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya selain makan, minum, dan tempat tinggal, tanpa memiliki hak-hak yang bersifat immateriil sama sekali? Mohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah memberi pahala dan mengasihi Anda.

Jawaban

Islam telah menetapkan hak-hak suami istri yang wajib ditunaikan oleh masing-masing kepada pasangannya. Setiap mereka juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan oleh pasangannya. Di antara hak bersama mereka berdua adalah diperlakukan dengan baik-baik oleh pasangannya. Istri boleh mengunjungi kedua orang tuanya satu atau dua minggu sekali, misalnya. Karena, silaturahim wajib atas seluruh kaum muslimin yang mukallaf, baik lelaki maupun perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'