pernikahan

Mengunjungi Kedua Orang Tua Cukup Satu Kali Dalam Seminggu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 9, 20231 min read
Mengunjungi Kedua Orang Tua Cukup Satu Kali Dalam Seminggu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang perempuan yang memakai hijab syar'i. Alhamdulillah, saya juga menutup wajah saya (dengan cadar). Suami saya adalah lelaki yang taat beragama. Saya tidak menemukan cacat sama sekali dalam akhlak dan ketaatannya menjalankan ajaran agama Islam. Hanya saja dia berusaha melarang saya untuk mengunjungi keluarga saya. Padahal saya sendiri tidak ingin sering-sering keluar dari rumah. Apakah seandainya dia mengizinkan saya untuk mengunjungi ayah saya sekali dalam seminggu itu bertentangan dengan ajaran Islam? Apakah perintah untuk menyambung silaturahim khusus untuk para lelaki saja dan tidak berlaku bagi para perempuan? Apakah seorang istri tidak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya selain makan, minum, dan tempat tinggal, tanpa memiliki hak-hak yang bersifat immateriil sama sekali? Mohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah memberi pahala dan mengasihi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast