Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengungkapkan pernikahan dengan istilah “menyempurnakan separuh agama”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengungkapkan Pernikahan Dengan Istilah “Menyempurnakan Separuh Agama”

Pertanyaan

Apakah benar, jika seseorang yang hendak menikah mengatakan, "Saya ingin menyempurnakan separuh agama saya" yaitu pernikahan?

Jawaban

Hadist tersebut menjelaskan tentang syariat pernikahan. Sebab, itu merupakan bagian dari sunah para rasul. Dengan pertolongan dari Allah, manusia mampu menahan kecenderungan karakter-karakter negatif dalam dirinya karena adanya pernikahan. Menikah dapat menundukkan pandangan dan membuat kemaluan (syahwat) lebih terjaga, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Telah diriwayatkan oleh Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas, melalui jalur sanad yang marfu’,

من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه، فليتق الله في الشطر الباقي

“Orang yang telah diberikan rezeki oleh Allah berupa istri salehah, berarti Allah telah menolongnya mendapatkan separuh agama. Oleh karena itu, hendaknya dia bertakwa kepada Allah pada sebagiannya lagi.”

Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu’ab al-Iman dari ar-Raqasyi, dengan redaksi hadis,

إذا تزوج العبد فقد كمل نصف الدين، فليتق الله في النصف الآخر

“Jika seseorang menikah, maka dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah di separuh yang lainnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'