Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumumkan barang temuan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengumumkan Barang Temuan

Pertanyaan

Seseorang menemukan barang dalam dua kali kesempatan. Salah satunya adalah uang di dalam tas kecil, dan satunya lagi berupa kain dalam kantong plastik yang di dalamnya ada nama seorang perempuan. Yang pertama ditemukan di Zulfi, dan yang kedua di Madinah. Mohon fatwa tentang hal itu.

Jawaban

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن مثل هذه اللقطة، فقال صلى الله عليه وسلم للسائل اعرف عفاصها ووكاءها ثم عرفها

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang barang temuan seperti di dalam pertanyaan, maka beliau menjawab, “Kenalilah pembungkus dan talinya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka berikanlah kepadanya, namun jika tidak maka kamu boleh memilikinya.”

Berdasarkan hadits itu, Anda harus menjaga dua barang yang Anda temukan dan mengenali ciri-cirinya dengan sempurna. Anda juga harus mengumumkan masing-masing dari keduanya selama satu tahun penuh di tempat berkumpulnya banyak orang, misalnya setelah shalat Jumat dan kesempatan lainnya, di Zulfi, Riyadh, Madinah, Qasim, dan kota lain.

Jika keduanya diumumkan melalui radio dan televisi, maka itu akan lebih sempurna. Jika salah satu pemiliknya datang dan mengetahui cirinya, maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Jika Anda sudah mengumumkan keduanya, telah berusaha dengan baik (untuk mencari pemiliknya), dan sudah berlalu satu tahun tetapi belum juga ada yang mengakuinya, maka barang temuan tersebut menjadi milik Anda. Jika setelah satu tahun pemiliknya datang dan mengetahui ciri-ciri barang tersebut maka berikanlah kepadanya, atau untuk kain diganti dengan uang.

Jika Anda mau, Anda juga bisa bersedekah dengan kedua barang temuan tersebut yang pahalanya diniatkan untuk sang pemilik. Apabila salah satu dari mereka datang dan mengenali barangnya, maka ceritakanlah kondisi yang sebenarnya. Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka gantilah barang miliknya, dan Anda akan mendapatkan pahala dari Allah atas amal tersebut karena itu adalah hal baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'