Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumpulkan bahan makanan pengganti setiap hari puasa ramadhan yang terlambat diqadha tanpa uzur untuk diberikan semuanya sekaligus kepada kaum fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengumpulkan Bahan Makanan Pengganti Setiap Hari Puasa Ramadhan Yang Terlambat Diqadha Tanpa Uzur Untuk Diberikan Semuanya Sekaligus Kepada Kaum Fakir

Pertanyaan

Seorang wanita mengqadha (mengganti) puasa yang dia tinggalkan beberapa kali Ramadan sebelumnya dan dia tidak memberi makan setiap harinya, tetapi dia mengumpulkan semua bahan makanan tersebut dan memberikannya sekaligus setelah selesai mengqadha puasa. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban

Mengumpulkan bahan makanan setiap harinya untuk mengganti keterlambatan mengqadha puasa Ramadan tanpa udzur dan memberikannya sekaligus kepada kaum fakir adalah boleh (tidak masalah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.