Jika Anda sudah shalat di kebun atau di jalan kemudian Anda pulang ke desa dan mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat berjemaah, maka Anda tidak perlu mengulangi shalat. Namun, jika Anda masuk ke dalam masjid dan shalat sedang dilaksanakan, maka Anda hendaknya shalat bersama mereka dan shalat Anda dihitung sebagai shalat sunah.
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa sudah mengerjakan shalat di rumah kemudian dia masuk masjid saat shalat jamaah sedang dilaksanakan, maka dia hendaknya ikut shalat bersama mereka dan shalat itu baginya menjadi shalat sunah.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam