Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengucapkan talak tetap berimplikasi hukum meskipun tidak tertulis

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengucapkan Talak Tetap Berimplikasi Hukum Meskipun Tidak Tertulis

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang tidak tidur bersama suaminya selama tiga bulan. Tentunya dia menjadi haram bagi si suami. Kemudian si suami tidur bersama dengannya. Dua minggu kemudian, si suami mengharamkannya dan si istri tetap tinggal di rumahnya lima bulan. Si suami lalu menceraikan istrinya tanpa tertulis di kertas atau saksi tetapi hanya di hadapan para kerabatnya. Akhirnya, si istri keluar dari rumah tanpa seizinnya. Tidak lama kemudian, si suami kembali lagi dan mengatakan bahwa talak tersebut tidak tercatat sehingga dia masih punya hak untuk rujuk kembali kapan saja dia mau karena dia mempunyai kewenangan atas si istri daripada ayahnya sendiri. Bolehkah si suami rujuk kembali kepada istrinya? Apa syarat-syaratnya dan bagaimana dengan rujuk yang pertama, sah atau tidak?

Jawaban

Pertama, jika telah berlalu beberapa waktu dan si suami tidak menggauli istrinya, maka tidak adanya hubungan suami istri tidak otomatis menyebabkan si istri menjadi haram bagi suami selama dia tidak menceraikannya. Jika si suami tadi bermaksud “ila” (bersumpah tidak akan menggauli istri), maka “ila” mempunyai hukum tersendiri dan ditangani oleh pengadilan agama.

Kedua, jika si suami menceraikan istri yang sudah digaulinya dengan satu kali talak kemudian dia rujuk kembali kepada istri saat masa idahnya, maka sang istri kembali menjadi istrinya sedangkan dia (suami) tinggal mempunyai hak talak dua kali lagi. Untuk rujuk kepada istrinya, dia cukup dengan mengatakan “Saya rujuk kembali istri saya” dan dengan disaksikan oleh dua orang laki-laki.

Jika hal itu dilakukannya setelah habis masa idahnya, maka rujuknya tidaklah sah dan dia harus memiliki akad dan mahar baru atas persetujuan si perempuan. Hal tersebut sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam surah al-Baqarah dan At Talaq.

Ketiga, Mengucapkan talak tetap berimplikasi hukum meskipun tidak dituliskan atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang. Jadi, tatkala ia mengucapkan talak yang menjadi haknya, maka talak pun telah jatuh meskipun tidak dicatat. Bila terjadi perselisihan, maka rincian penyelesaiannya dikembalikan kepada pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'