Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengucapkan sumpah berulang kali dan bernazar secara sungguh-sungguh tetapi mengingkarinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengucapkan Sumpah Berulang Kali Dan Bernazar Secara Sungguh-sungguh Tetapi Mengingkarinya

Pertanyaan

Saya pernah bertengkar dengan saudari saya mengenai satu permasalahan. Lalu saya berkata, "Demi Allah dan demi Allah." Kemudian saya mengucapkan, "Saya benar-benar bersumpah tidak akan menginjakkan kaki di rumahnya untuk selama-lamanya." Sekarang, kondisi menuntut saya untuk datang menjenguknya karena dia terbaring sakit di atas ranjang dalam keadaan sekarat. Saya ingin melihatnya sebelum dia meninggal dunia. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda wajib mengunjungi saudari Anda tersebut dan wajib pula membayar kafarat (denda) sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'