Masalah ini fleksibel (mudah dan luwes). Dibolehkan mengucapkan “Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” atau “Sayyidina Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” karena dia adalah penghulu bagi sekalian umat manusia dari awal hingga akhir, ‘Alaihish-Shalatu Wassalam. Akan tetapi pada azan dan ikamah tidak boleh diucapkan “Sayyidina,” tetapi harus diucapkan sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits,
“Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Demikian juga ketika tasyahud dalam salat tidak boleh diucapkan ‘sayyidina,’ tetapi harus diucapkan sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits shahih. Hal demikian menunjukkan bahwa mengamalkan sunah lebih dekat kepada adab, dan mengikuti sunah tanpa mengucapkan ‘sayyid’ lebih sempurna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.