Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengucapkan amin adalah sunah setelah bacaan imam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengucapkan Amin Adalah Sunah Setelah Bacaan Imam

Pertanyaan

Ada riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,
إذا أمن الإمام فأمنوا لم فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
"Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena sesungguhnya orang yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni." Apabila imam tidak mengucapkan amin sedang makmum mengucapkan amin, apakah mereka mendapat pahala dengan diampuninya dosa mereka yang lalu padahal syaratnya di sini adalah imam mengucapkan amin?

Jawaban

Mengucapkan “amin” hukumnya sunah setelah imam membaca: “waladl-dlalin.” Hukum sunah tersebut untuk imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Oleh karena itu, apabila imam telah selesai membaca surah al-Fatihah, maka imam dan makmum mengucapkan amin.

Apabila imam tidak mengucapkan amin, maka makmum disyariatkan untuk mengucapkan amin, berdasarkan dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إذا أمن الإمام فأمنوا فإن من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena sesungguhnya orang yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.”

Dan dalam riwayat yang sahih,

إذا قال الإمام ولا الضالين فقولوا: آمين

“Jika imam membaca “waladl-dlalin,” maka ucapkanlah: amin.”

Dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'