Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur orang yang meninggalkan shalat di area pemakaman kaum muslimin

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubur Orang Yang Meninggalkan Shalat Di Area Pemakaman Kaum Muslimin

Pertanyaan

Di negeri kami, jenazah kaum Muslimin dimakamkan di area pemakaman khusus buat mereka. Namun masalahnya, semua orang yang dikenal sebagai seorang Muslim dimakamkan di tempat tersebut dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang tidak mengerjakan salat, serta tidak menaati aturan-aturan agama. Apa solusinya ketika menziarahi kuburan-kuburan yang tidak bisa dibedakan antara Muslim dan non-Muslim? Bagaimana hukumnya jika saya meninggal dan dikuburkan bersama orang-orang yang tidak salat? Haruskah saya meninggalkan wasiat agar dikubur bersama orang-orang yang mengerjakan salat? Atau apa yang seharusnya kami perbuat? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Wajib hukumnya membuat area pemakaman khusus bagi kaum Muslimin, dan tidak boleh menguburkan selain mereka di tempat itu. Adapun orang-orang yang tidak shalat kemudian mereka meninggal dalam keadaan tetap tidak melaksanakan shalat, mereka tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.

Orang yang meninggalkan shalat seraya mengingkari hukum wajib menunaikan shalat, maka dia dihukumi kafir menurut ijmak umat Islam. Demikian pula orang yang meninggalkannya karena malas, dia dihukumi kafir berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.

Seorang Muslim disyariatkan untuk membuat wasiat agar dimakamkan di area pemakaman kaum Muslimin jika di negerinya ada area pemakaman non-Muslim, karena dikhawatirkan dia akan dimakamkan di areal pemakaman non-Muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'