Wajib hukumnya membuat area pemakaman khusus bagi kaum Muslimin, dan tidak boleh menguburkan selain mereka di tempat itu. Adapun orang-orang yang tidak shalat kemudian mereka meninggal dalam keadaan tetap tidak melaksanakan shalat, mereka tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.
Orang yang meninggalkan shalat seraya mengingkari hukum wajib menunaikan shalat, maka dia dihukumi kafir menurut ijmak umat Islam. Demikian pula orang yang meninggalkannya karena malas, dia dihukumi kafir berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.
Seorang Muslim disyariatkan untuk membuat wasiat agar dimakamkan di area pemakaman kaum Muslimin jika di negerinya ada area pemakaman non-Muslim, karena dikhawatirkan dia akan dimakamkan di areal pemakaman non-Muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.