Kaum laki-laki dan perempuan disunahkan untuk mengubah (warna) uban dengan warna selain hitam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Ubahlah (warna uban) ini dan hindarilah warna hitam.”
Baik pengubahan warna uban tersebut menggunakan hena’ (pacar) maupun warna lain selain hitam. Mewarnai tangan atau kaki untuk perhiasan hanya diperbolehkan bagi kaum wanita dan tidak boleh dilakukan kaum laki-laki. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Allah melaknat kaum lelaki yang menyerupai kaum wanita.”
Tentang menggunakan hena’ (pacar/inai) pada anggota tubuh untuk mengobati penyakit, jika hal itu memang bermanfaat, maka ia boleh dilakukan kaum laki-laki dan perempuan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.