shalat

Mengubah Waktu-waktu Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 17, 202310 min read
Mengubah Waktu-waktu Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah berkunjung ke kota Bergen, ibu kota Norwegia Barat, atas undangan Pusat Kebudayaan Islam di sana. Selama saya di sana, saya memperhatikan kerinduan dan kebutuhan masyarakat Muslim di sana kepada dai yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketakwaan. Seperti kebanyakan negara lain di Eropa, di sana tidak didapati ilmuwan yang ahli mengurusi masalah dakwah dan fatwa sehingga posisi itu diambil alih oleh elemen-elemen masyarakat yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pengetahun dan agama. Di samping itu, mereka ingin mencari kehidupan dengan mengorbankan dan memperdagangkan Islam dengan cara mengeluarkan fatwa batil. Mereka pun menjadi orang-orang yang sesat dan menyesatkan orang lain. Ini tentu akan memberikan gambaran buruk terhadap Islam karena persoalan agama ditangani oleh orang yang bukan ahlinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
إذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة، قيل: وكيف إضاعتها يا رسول الله قال: أن توسد ( الجزء رقم : 5، الصفحة رقم: 116) الأمور إلى غير أهلها
"Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat terjadi." Ia ditanya, "Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu, Rasulullah?" Ia menjawab, "Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya." Misalnya, tanggung jawab urusan dakwah dan fatwa di kota tersebut dipikul oleh seorang yang bernama Mahmud al-Shayyad. Dia adalah penanggung jawab bagi masyarakat Islam, imam, dan khatib selama bertahun-tahun. Dia telah mengeluarkan fatwa-fatwa tanpa berdasarkan kepada ilmu pengetahuan atau agama. Di antaranya adalah: Mengubah waktu-waktu shalat di kota tersebut. Dia pernah mengeluarkan 'Kalender Sepanjang Masa'. Akibatnya, agama kebanyakan kaum muslimin menjadi rusak. Dialah yang membolehkan kaum muslimin menunaikan salat Isya di samping shalat Magrib sebelum matahari terbenam dan berbuka puasa pada bulan Ramadan beberapa jam sebelum matahari terbenam. Dia memalsukan fatwa ini atas nama kelompok ulama dan ahli fikih Islam Arab Saudi, sebagaimana Anda dapat lihat dalam kalender sepanjang masa buatannya. Saya telah menemukan fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi yang berbeda dengan fatwa di atas, yang mengharuskan untuk konsisten mengikuti waktu-waktu shalat biasa selama di tempat bersangkutan malam dan siangnya dapat dibedakan sebagaimana lazimnya. Fatwa nomor 2769 tanggal 13/1/1400 H. Fatwa Komite Fatwa ini telah keluar beberapa tahun lebih dahulu sebelum fatwa batil dan palsu tersebut muncul. Mungkin ada orang yang beranggapan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh dai tersebut menghapus fatwa Komite Fatwa. Oleh karena itu, kami berharap kepada Komite Fatwa untuk mengeluarkan fatwa baru mengenai hal ini karena banyak orang yang menerima fatwa sesat tersebut yang telah merusak ibadah shalat dan puasa mereka. Perlu diketahui bahwa lama malam di kota bersangkutan sekitar empat jam. Barangkali inilah yang mendorong lembaga-lembaga Islam untuk berfikir menyiapkan kader-kader dai yang memenuhi syarat untuk mengisi pusat-pusat keislaman di negeri-negeri ini. Jika masalah ini tidak ditanggapi secara serius, maka konsekuensinya akan fatal dan kaum Musliminlah yang akan menanggung segala risikonya. Salam hormat dan terima kasih kami. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
HomeRadioArtikelPodcast