Jika seseorang ingat di tengah-tengah salat bahwa dia telah mengerjakan shalat sebelumnya dengan tanpa bersuci dari hadas, maka dia harus mengakhiri shalat yang sedang dia kerjakan.
Setelah itu dia harus mengerjakan shalat yang pertama, lalu salat yang kedua karena mengerjakan shalat secara berurutan hukumnya adalah wajib. Dia tidak boleh mengubah niat dari shalat fardu ke salat fardu yang lain saat sedang shalat.
Akan tetapi, jika dia hendak menyelesaikan shalat itu sebagai salat sunah maka tidak mengapa. Setelah itu baru mengerjakan dua shalat fardu tersebut secara berurutan. Akan tetapi, jika salat yang sekarang waktunya sudah nyaris habis, maka dia harus mendahulukan shalat tersebut dari shalat sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.