Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubah niat dari fardhu ke sunah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubah Niat Dari Fardhu Ke Sunah

Pertanyaan

Saya bertakbiratul ihram dengan niat shalat fardhu. Kemudian saya teringat bahwa saya belum mengerjakan shalat sunah dua rakaat. Apakah saya boleh meniatkan shalat yang sedang dilakukan tersebut menjadi shalat sunah tanpa menghentikan salat ? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.

Jawaban

Orang yang sedang shalat fardhu boleh mengubah niatnya ke shalat sunah, jika tujuannya sah (benar). Seperti orang yang shalat sendirian kemudian sekelompok orang datang lalu dia shalat bersama mereka atau tujuan sah lainnya yang serupa. Seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa dia mengubah shalatnya dari fardhu menjadi sunah rawatib qabliyah jika cukup waktu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'