Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubah nama anak pungut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubah Nama Anak Pungut

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Komite dari Hakim Pengadilan "Hurub" (Pelarian Diri) surat No. ( 683 ) pada 22/11/1411 H., yang dialihkan kepada Komite dari Direktorat Umum Dewan Ulama Senior dengan No. 4948 pada 28/11/1411 H. Yang Mulia Hakim meminta fatwa sebagai berikut: Telah datang kepada kami seorang wanita berinisial M. H. A. yang meminta untuk melangsungkan akad nikahnya dengan tunangannya bernama M. Z. Y. A. Kami melangsungkan akad nikahnya di daerah kami dengan status sebagai anak zina yang tidak diketahui bapaknya. Akad nikah ini tercatat dalam surat inventaris dengan No. 81 pada 11/10/1410 H. yang telah diajukan ke Kantor Catatan Sipil Shabya` untuk meminta penambahan suami tersebut dalam dokumen suaminya. Perkara ini telah menjalani prosedur sehingga akhirnya rekomendasi Direktur Jenderal Urusan Masyarakat di wilayah selatan dengan No. 290 pada 29/2/1411 H dilampirkan pada surat-surat itu. Isi suratnya adalah: Dalam kasus ini, perempuan tersebut boleh diberi nama M. A. M. S. dan nama ini sebagai pengantar untuk ditambahkan pada dokumen suaminya. Akhirnya kami diberi surat rekomendasi lengkap No. 13466 pada 9/11/1411 H. yang berisi permintaan Kantor Catatan Sipil Shabya` untuk mengubah nama wanita tersebut menjadi M. A. M. S. Oleh karena itu, kami berharap agar Anda dapat menjelaskan permasalahan ini kepada kami; apakah boleh mengubah nama wanita tersebut sesuai permintaan Kantor Catatan Sipil dari M. H. menjadi M. A. M. S.? Kami mohon fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memutuskan bahwa nama wanita tersebut harus diperlakukan sesuai dengan dokumennya apabila M. itu dinisbahkan kepada kepada ibunya, dan tidak perlu diubah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'