Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubah nama anak asuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubah Nama Anak Asuh

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah semata. Selawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba'du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti dari Asisten Kepala Pengadilan Propinsi al-Ahsa,` Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Hushain, nomor 1/2544 pada 8/9/1419 H dan dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 5829 tanggal 23 /9/1419 H. Ia meminta agar dilakukan pengkajian atas surat yang berasal dari Hakim Mahkamah Agung di Ahsa,` Syekh Muhammad bin Sulaiman Said, tentang permohonan yang diajukan oleh Ali bin Saad bin Ali Musailim, yang meminta pengubahan nama anak asuh yang bernama Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad. Adapun isi surat yang terlampir tersebut adalah: Surat ini lengkap dengan lampirannya yang dilimpahkan kepada kami nomor 3/40 pada 26/8/1419 H tentang perkara yang diajukan oleh Ali bin Saad Ali Musailim yang meminta pengubahan nama anak asuh yang bernama Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad. Berdasarkan kepada arsip yang berasal dari pengadilan bersangkutan nomor 46/ 9 pada 23/7/1417 H dan fotokopi perkara tersebut terlampir, menjadi Ghassan Ali Abdullah Muhammad, karena namanya Ali Musailim dan dia ingin mengubah nama anak asuh tersebut menjadi Ghassan Ali Abdullah Muhammad untuk memperingan kesusahan-kesusahannya. Berdasarkan peraturan umum yang berasal dari Wakil Kementerian Kesehatan No. 71/6/31 pada 13/3/1404 H. sebagaimana fotokopinya terlampir yang berpedoman kepada fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz semoga Allah senantiasa menjaganya yang menyatakan bahwa namanya (Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad) terdiri dari empat nama pertama, isim alam (nama diri) kedua dan ketiga bermakna penghambaan dan keempat isim alam. Saya berharap Anda dapat menyampaikannya kepada Mufti Umum di Kerajaan Arab Saudi semoga Allah senantiasa menjaganya untuk memberikan penjelasan: apakah ada larangan mengubah nama anak asuh menjadi Ghassan Ali Abdullah Muhammad. Kami berdoa semoga Allah memberi pertolongan dan taufik kepada Anda. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda. Wassalamu'alaikum warahmatullah.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut, Anak asuh tersebut namanya harus tetap dengan Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad tanpa diubah. Hal ini berdasarkan kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Besar dari Kerajaan Arab Saudi yang telah diisyaratkan tadi.

Alasan lainnya, pengubahan nama anak asuh tersebut kepada nama baru dapat mengaburkan bahwa orang yang mengasuh bisa jadi akan dianggap sebagai ayahnya sehingga akan mengakibatkan kerancuan atau ketidakjelasan, dapat membuka peluang untuk melakukan adopsi yang dilarang oleh syariat.

Dan terkadang setelah berlalunya waktu anak asuh atau orang lain akan beranggapan bahwa ayah angkatnya adalah ayah kandungnya kemudian anak tersebut dinasabkan kepadanya, garis keturunan bercampur-aduk.

Dan memberikan peluang kepada orang yang ingin mengikuti hawa nafsu dan kepentingan pribadinya serta melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah, yang menimbulkan kemudaratan dan kerusakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'