Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqasar shalat saat melakukan perjalanan jarak jauh yang bisa ditempuh dalam waktu singkat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqasar Shalat Saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Yang Bisa Ditempuh Dalam Waktu Singkat

Pertanyaan

Jika seseorang melakukan perjalanan jauh dengan pesawat terbang dan dapat ditempuh dalam waktu dua jam atau kurang dari itu, bolehkah dia mengqasar salat atau tidak berpuasa ketika bulan Ramadhan? Demikian juga seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan mobil dengan jarak sekitar dua ratus mil atau lebih dan dapat ditempuh dalam waktu dua setengah jam, misalnya, dan pulang di sore hari yang sama. Dia mengqasar salat dengan dalih, "Mengqasar salat adalah hadiah dari Allah, maka terimalah." Apakah mengqasar seperti ini diperbolehkan? Ataukah hanya diperbolehkan jika dalam perjalanan tersebut ada kesulitan atau kelelahan?

Jawaban

Mengqashar shalat ketika bepergian dengan jarak yang telah disebutkan hukumnya adalah sunah. Demikian pula dengan tidak berpuasa bagi musafir ketika sedang bepergian.

Waktu tempuhnya panjang atau pendek sama saja. Kurang atau lebih dari satu jam, ada kesulitan atau tidak, tidak menjadi persoalan.

Sebab, melakukan perjalanan itu sudah termasuk bagian dari kesulitan, meskipun tidak dirasakan. Ini adalah kemurahan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'