Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqasar shalat dalam perjalanan wisata

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqasar Shalat Dalam Perjalanan Wisata

Pertanyaan

Sekelompok orang pergi berwisata ke sebuah tempat yang dingin. Mereka berkata, "Kami menunaikan salat secara qasar dan jamak karena kami sedang dalam perjalanan." Mereka menggabungkan salat Magrib dan Isya dalam satu waktu. Selain itu, bilangan salat Isya mereka pendekkan menjadi dua rakaat. Apakah ini boleh? Apa saja yang boleh dilakukan saat berada dalam keadaan seperti ini, sebab perjalanan mereka ini sekedar untuk berwisata?

Jawaban

Jika jarak perjalanan yang mereka tempuh telah memenuhi standar, maka boleh mengqashar shalat yang empat rakaat. Mereka juga dapat menggabungkan (jamak) shalat Magrib dan Isya sekaligus.

Waktu mengerjakannya boleh saat Magrib atau Isya. Zuhur dan Asar juga boleh digabungkan dalam satu waktu. Ketentuan itu berlaku baik untuk perjalanan wisata, berdagang, atau berjihad, sebab semuanya masuk dalam kategori “perjalanan”. S

Syariat Islam tidak mengkhususkan satu perjalanan tertentu. Hukum perjalanan secara umum disebut dengan istilah “al-dharb fi al-ardh” (berjalan di atas permukaan bumi), dan “al-safar” (perjalanan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'