Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha shalat yang ditinggalkan karena lupa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Karena Lupa

Pertanyaan

Jawaban

Salat isya yang ia kerjakan sah menurut dua pendapat ulama yang paling benar. Ia tidak berdosa sebab ia meninggalkannya karena lupa, berdasarkan firman Allah Ta’ala

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. A-Baqarah : 286)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa Dia berfirman :

قد فعلت

“Sungguh Aku telah melakukannya” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'